KPU Targetkan Tingkat Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak 2018, 77,5%

By Admin

nusakini.com--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Persiapan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Serentak 2018 di Hotel Kartika Candra, Jl. Jenderal Gatot Subroto Jakarta, Senin (23/10/17). Dalam rakornas ini terungkap, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 2018 mencapai 77,5%. 

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) hadir dalam Rakornas yang dihadiri juga oleh para kepala daerah, yaitu para Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, serta Walikota/Wakil Walikota peyelenggara Pilkada 2018.  

Pilkada Serentak ketiga ini akan menggelar pesta demokrasi untuk Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di 171 daerah. Diantaranya 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota. Provinsi yang akan menggelar Pilkada tahun depan, yaitu: Provinsi Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Lampung, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua, Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara. 

Pada kesempatan ini, Kemendagri meminta peran Pemerintah Daerah dalam mendukung serta menyukseskan Pilkada Serentak 2018. Langkah-langkah yang bisa dilakukan menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI Sumarsono, yaitu melalui sosialisasi yang masif kepada masyarakat melalui berbagai media. 

"Dukungan peningkatan partisipasi pemilih. KPU menargetkan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2018 sebesar 77,5%," kata Sumarsono dalam pengarahannya mewakili Menteri Dalam Negeri. 

Adapun langkah-langkah yang dilakukan oleh Kemendagri untuk mendukung peningkatan partisipasi pemilih, diantaranya: Pertama, sosialisasi teknis pemilihan oleh SKPD terkait, Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pilkada wajib menyelaraskan Pilkada dengan Pemerintah Pusat.

Kedua, menentukan hari libur kepada masyarakat pada saat pemungutan suara dengan menentukan tanggal dan bulan pemungutan suara, agar pemilih bisa menggunakan hak pilihnya.

Ketiga, memberikan pemahaman kepada pemilih untuk peduli berpartisipasi pada pelaksanaan Pilkada agar masyarakat bisa mendapat iklim yang kondusif saat pesta rakyat di beberapa daerah. Keempat, mensosialisasikan pentingnya Pilkada melalui media cetak dan elektronik untuk penentu bagi tingkat pasrtisipasi pemilih dalam Pemilu. 

Untuk itu, pada kesempatan ini, Sumarsono juga menekankan perlu adanya dukungan teknis dan sosialisasi dari Pemda. Menurutnya, perlu ada pembentukan regulasi tentang teknis Pilkada dengan mengevaluasi pelaksanaan Pilkada sebelumnya dan meminimalkan terjadinya pelanggaran.

Selain itu, perlu dilakukan juga dukungan sosialisasi pelaksanaan Pilkada di setiap daerah oleh Pemda. Pemerintah Pusat juga mewajibkan pembentukan Desk Pilkada di setiap daerah yang menggelar Pilkada. 

"Ini (sosialisasi) bisa dilakukan dalam berbagai bentuk, seminar, spanduk, banner, iklan layanan masyarakat, dan lain-lain. Sasaran utama adalah pemilih yang daerahnya melaksankan Pilkada," kata Sumarsono. 

"Jadi bagi Kepala Daerah, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Silahkan kalau mau membuat bentuk dukungan supaya sukses -- bukan dukungan memilih calon tertentu ya, tapi dukungan dalam menggerakkan masyarakat agar datang ke TPS dalam rangka sukses Pemilu, dipersilakan. Namun, tulisan, bentuk, dan tempat silahkan koordinasi dengan KPU dan semua pihak," lanjutnya. 

Sementara itu, terkait persiapan Pilkada Serentak 2018 ini, Sumarsono mengajak para pemangku kepentingan dan Pemda untuk melihat berbagai potensi permasalahan yang ada yang perlu diantisipasi. 

Sumarsono menjelaskan, perekaman dan data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), termasuk di dalamnya pembaharuan data penduduk perlu dukungan dari semua stakeholder, terutama para Kepala Daerah. Selain itu, terkait Nota Perjanjian Hibah Darerah (NPHD), Kemendagri pun meminta bagi daerah yang belum sepakat (antara KPU/Bawaslu dengan Pemda) dan belum menandatangani NPHD agar segera menyelesaikannya. 

"Sebagian besar Panwaslu di kabupaten/kota masih dalam proses pembentukan. Karena lembaganya bersifat ad hoc. Untuk hal ini, maka Pemerintah telah menerbitkan surat kepada Pemda bahwa dalam hal Panwaslu kabupaten/kota belum terbentuk maka pembahasan NPHD Panwaslu tersebut dapat dilakukan oleh Bawaslu Provinsi masing-masing. Ini shortcut untuk lebih mempercepat," kata Sumarsono. 

Hal lainnya, Sumarsono menekankan perlu ada perhatian khusus dari penyelenggara Pilkada terhadap distribusi logistik pengamanan. Khususnya terhadap daerah penyelenggara Pilkada yang memiliki cakupan luas wilayah pengamanan besar, tantangan kondisi geografis, tinggi, aktivitas distribusi logistik, dan cakupan daerah wilayah kerja yang luas, seperti di Provinsi Papua. 

"Antisipasinya adanya keterlambatan distribusi dan dan pencurian logistik," ujar Sumarsono. 

Total anggaran yang dibutuhkan untuk menggelar Pilkada Serentak 2018 setelah penandatangan NPHD mencapai Rp 15,2 Triliun. Sementara total anggaran setelah penandatanganan NPHD bersama KPU di 171 daerah sebesar Rp 11,9 Triliun. Untuk anggaran setelah penandatanganan NPHD dengan Bawaslu di 106 daerah sebesar Rp 2,9 Triliun. Dan total anggaran setelah penandatangan NPHD di empat daerah dengan TNI/Polri untuk pengamanan Rp 339,6 Miliar (angka sementara). 

Pihak keamanan yang terlibat dalam Pilkada Serentak 2018, yaitu personel linmas di TPS sebanyak 763.633 personel, 163.485 personel Polri, dan 35.5544 personel TNI. 

"Angka di atas baru yang tercatat. Nanti kalau semua (NPHD) sudah ditandatangani bisa naik jadi Rp 20 Triliun. Luar biasa. Makanya mudah-mudahan ini (Pilkada 2018) sukses karena harga dari sebuah demokrasi yang harus dibayar negeri ini," tukas Sumarsono. 

Hal penting lain yang diungkapkan Kemendagri dalam Rakornas ini, yaitu tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemendagri telah membentuk tim bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi untuk melakukan pengawasan terhadap netralitas PNS, menegakkan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN, menegakkan larangan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye, serta menyebarluaskan aturan terkait netralitas ASN. (p/ab)